Ada yang bisa kami bantu?
Klik untuk chat dengan customer support kami

● online 62818283103

● online
- Keluargaku (Puisi Akrositik)
- BENCANA LONGSOR DAN KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT
- PROJEK IPAS, Ilmu Pengetahuan Alam Sosial dengan
- EPISODE Antologi Kisah Siswa Hebat
- Meningkatkan Hasil Belajar dengan Metode Berbasis
- EXTRA ROLE BEHAVIORS
- METODE MULTI LEVEL LEARNING Dalam Pengembangan Pen
- Memahami Sosiologi melalui Metode Resitasi - Lenny
Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

Indra Hari Purnama
Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.
Mengapa penulis ibaratkan seperti ini?, ya anda tentunya sudah paham bahwa situasi bencana nasionalpun seperti masa pandemi covid-19 dimanfaatkan oleh para oknum untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengkorup dana bantuan sosial, sungguh ironis dan kejam bukan?, di sisi lain masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya, usahanya mengalami penurunan pendapatan, dan minimnya akses lowongan kerja.
Perlu adanya aturan undang-undang yang tegas dan jelas untuk masalah korupsi ini, undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada saat ini mungkin perlu adanya refisi dalam hal hukuman kepada para koruptor yang tidak bersifat karet. Cukup dengan satu hukuman akan tetapi membuat para pelaku jera dan yang belum melakukan menjadi “takut” untuk melakukannya.
Lantas, apa dan bagaimana kira-kira hukuman yang pas untuk para koruptor?, koruptor tidak perlu dibui (dipenjarakan), hal ini percumah saja dilakukan selain mereka masih dapat menikmati hasil korupsinya, juga negara masih tetap harus mengeluarkan anggaran biaya bagi mereka selama di lembaga pemasarakatan (LP).
Menurut pendapat saya, sebenarnya sangat sederhana untuk mengatasi permasalahan tersebut, tinggal keberanian para wakil rakyat dan pemimpin negeri ini untuk menegakkannya, pertanyaannya jika mereka yang memiliki wewenang membuat regulasi dan kebijakan tidak berani melakukan, lantas siapa yang akan melakukan?, jika demikian artinya ada sesuatu yang mereka sembunyikan atau setidaknya justru mereka juga ingin melakukan hal yang sama ketika ada kesempatan.
Wujud konkret hukuman untuk para koruptor menurut saya justru hadiahi mereka dengan rumah di kawasan elit khusus koruptor, pemerintah membangun real estate khusus untuk koruptor dengan rumah type 21, mereka tidak perlu dipenjarakan.
Rumah ini sebagai hadiah atas keberhasilannya melakukan tindak pidana korupsi, hadiah tersebut sebagai jaminan dari negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi hak azasi setiap warga negara menghirup kebebasan. Akan tetapi sebelum hadiah tersebut diserahkan semua aset (hasil korupsi dan aset sebelumnya) para koruptor diusut dan dikumpulkan kemudian disita oleh menjadi pendapatan negara, dengan kata lain “miskinkan para koruptor.”
Korupsi akan terus meraja lela jika pemerintah hanya memberikan hukuman penjara dan hanya mengembalikan sebian kecil hasil koerupsinya. Bagi mereka yang korupsi trilyunan, jika dipenjara hanya 5 tahun (masih dipotong remisi) dan hanya mengembalikan hasil korupsinya misal hanya sebagian saja, itu bukan hukuman namanya, tapi pembelajaran bagi mereka yang belum korupsi untuk berani melakukan korupsi.
Baca juga: Peran Pendidikan Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak
Secara tidak langsung bagi mereka yang belum berkesempatan korupsi akan semakin membualatkan tekad ketika ada kesempatan untuk korupsi segera mereka lakukan, cara berpikirnya sangat sederhana, misal korupsi 21 trilyun, kemudian diputus hukuman mengembalikan 11 trilyun dan penjara 5 tahun, setelah 5 tahun sang koruptor masih bisa bebas, masih bisa foya-foya, masih bisa membeli pejabat dengan uang sisa hasil korupsinya.
Dimana efek jeranya?, dimana tingkat keadilannya?, maling ayam, maling singkong, atau maling pisang karena lapar bisa dipukuli warga hingga babak belur dan dipenjarakan, namun maling trilyunan tidak ada yang berani menghajarnya, apalagi menghajar, nyentuh kulitnya saja tidak berani. Sudah saatnya negeri ini terbebas dari korupsi.
* Penulis pegiat literasi tinggal di Banjarnegara Jawa Tengah
Tags: Akhlak, hukum, korupsi, Pendidikan Karakter, pendidikan keluarga
Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan
Facebook, siapa yang tidak tahu dan menggunakan situs ini? Banyak orang sudah menggunakan jaringan facebook baik pelajar, mahasiswa, profesional dan... selengkapnya
Oleh: Herni Karjawati, S.Pd., M.Pd.* Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam mukodimah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disana... selengkapnya
Minat baca Bangsa Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan, hal ini dapat tercermin dari data yang disajikan melalui hasil survei... selengkapnya
Pandemi Covid-19 berdampak kepada terjadinya perubahan di berbagai sektor, salah satunya adalah pendidikan. Kondisi Pendidikan pada masa itu menyebabkan ketertinggalan... selengkapnya
Di jelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang standar Kompetensi Kepala Sekolah berikut ini, yakni: dimensi kompetensi kepribadian,... selengkapnya
Oleh: Aad Tugiono, S.Pd. Pendidik di SD Neger 25 Tumbang Titi Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Perempuan hingga saat... selengkapnya
Keluarga merupakan institusi pendidikan pertama bagi anak, proses pembelajaran pertama anak diperoleh dari lingkungan keluarganya. William Bennett menyampaikan keluarga merupakan... selengkapnya
Belajar merupakan suatu proses yang kompleks dimana proses tersebut terjadi dalam diri setiap manusia sepanjang hidupnya, sejak dia lahir (masih... selengkapnya
Oleh: Indra Hari Purnama (Penulis & Founder Rumah Baca Purnama) “Berikan aku 1000 orang tua, maka akan aku cabut semeru... selengkapnya
Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.... selengkapnya
Penulis: Abhinaya Murtaza, Afriza Alkautsar, Aldilla Shinta BY, Assyifa Khammidah S, Denis Panji Nugroho, Dicka Rizky Wardhana, Dzulqarnain Al Fakri, Eka… selengkapnya
Rp 37.500 Rp 48.000Penulis: KhristinaTitik Setyowati, Ahustiani, Dewi Sofia Agustiana, Athallah Belva Veda, Ahmad Rozik Harahap, Sri Mukmini, Widya Nugraheny, Sri Susilawati, Ipan,… selengkapnya
Rp 59.900 Rp 61.000Penulis: Dakir Melihat judul dari buku yang anda pegang saat ini tentunya anda bertanya-tanya, karena bisa saja istilah Nobebu Banjangli… selengkapnya
Rp 69.900 Rp 76.000Penulis: Hadi Kismanto, S.Pd. Goresan kata merupakan ungkatan hati melalui jari, sehingga tersaji sajak-sajak narasi, meski belum indah namun dapat… selengkapnya
Rp 40.500 Rp 48.000Penulis: Dra. Siti Arofah Asmarani Linda S. Belajar adalah inti dari kegiatan sekolah, maka guru berkewajiban untuk membantu mengatasi… selengkapnya
Rp 55.000 Rp 68.000Penulis: Cahyo Wiyono, S.Pd. 96 halaman, 17×23 cm, ISBN (dalam proses) Dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dibutuhkan inovasi yang dapat membantu… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 68.000Penulis: Otmayeni, S.Pd. Matematika terbentuk sebagai hasil pemikiran manusia yang berhubungan dengan ide, proses, dan penalaran. Matematika adalah ilmu tentang… selengkapnya
Rp 48.900 Rp 54.000Buku ini sebagai referensi dan inspirasi bahwa dalam pembelajaran itu diperlukan langkah – langkah yang aktif dan inovatif. Salah satunya… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 47.700Penulis: Fatmawati Buku ini memberikan gambaran mengenai penggunaan metode eksperimen dalam pelaksanaan pembelajaran Biologi. Buku ini dapat dijadikan sebagai referensi… selengkapnya
Rp 57.000 Rp 68.500Buku Bekantan Bijak dan Misteri Sungai Seleq:Kumpulan Cerita Fantasi Bertema Kearifan Lokal Kutai Timur, menghadirkan cerita-cerita fantasi yang sarat makna. Buku ini… selengkapnya
Rp 100.000 Rp 113.000
Baarakallaah….semoga bermanfaat y k Indra , sangat bagus sekali semoga qt senantiasa dpt belajar dari pengalaman² orang lain
20 October 2022 | 7:19 amSetuju dengan pendapat njenengan,akan tetapi perundangan yg ada sudah dibuat dan harus pasti dijalankan, untuk merubah suatu perundangan mekanisme sangat panjang dan mempunyai kedudukan yg strategis di legislatif maupun dlm pemerintahan….butuh perjuangan yg sangat ekstra….seseorang melakukan korupsi mempunyai alasan faktor yg berbeda selain karena ada kesempatan tetapi salah satunya karena kebutuhan dan perilaku….kita benahi dari yg kecil2 dari apa yg kita bisa lakukan dlm rangka bersama2 untuk tidak melakukan korupsi… Saling eling kenelingan,saling menasehati,saling menambah ilmu agar jalan yg kita tempuh jalan yg diberkahi….dengan kata lain mari berbuat jangan pernah katakan lelah demi kehidupan yg lebih baik…ttp semangat
19 October 2022 | 1:55 pm..ttp berjuang… ngapunten pak indra…