Ada yang bisa kami bantu?
Klik untuk chat dengan customer support kami
● online 62818283103
● online
- THE POWER Of TEACHER
- METODE MULTI LEVEL LEARNING Dalam Pengembangan Pen
- PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Seb
- BELAJAR MATEMATIKA dengan MODEL PEMBELAJARAN SNOWB
- KUPAS TUNTAS FLUIDA STATIS
- TALI KUTANG
- LEMBARAN MERAH Antologi Puisi Penuh Arti
- Belajar Matematika Dengan Cara Sistem Kredit Semes
Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

Indra Hari Purnama
Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.
Mengapa penulis ibaratkan seperti ini?, ya anda tentunya sudah paham bahwa situasi bencana nasionalpun seperti masa pandemi covid-19 dimanfaatkan oleh para oknum untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengkorup dana bantuan sosial, sungguh ironis dan kejam bukan?, di sisi lain masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya, usahanya mengalami penurunan pendapatan, dan minimnya akses lowongan kerja.
Perlu adanya aturan undang-undang yang tegas dan jelas untuk masalah korupsi ini, undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada saat ini mungkin perlu adanya refisi dalam hal hukuman kepada para koruptor yang tidak bersifat karet. Cukup dengan satu hukuman akan tetapi membuat para pelaku jera dan yang belum melakukan menjadi “takut” untuk melakukannya.
Lantas, apa dan bagaimana kira-kira hukuman yang pas untuk para koruptor?, koruptor tidak perlu dibui (dipenjarakan), hal ini percumah saja dilakukan selain mereka masih dapat menikmati hasil korupsinya, juga negara masih tetap harus mengeluarkan anggaran biaya bagi mereka selama di lembaga pemasarakatan (LP).
Menurut pendapat saya, sebenarnya sangat sederhana untuk mengatasi permasalahan tersebut, tinggal keberanian para wakil rakyat dan pemimpin negeri ini untuk menegakkannya, pertanyaannya jika mereka yang memiliki wewenang membuat regulasi dan kebijakan tidak berani melakukan, lantas siapa yang akan melakukan?, jika demikian artinya ada sesuatu yang mereka sembunyikan atau setidaknya justru mereka juga ingin melakukan hal yang sama ketika ada kesempatan.
Wujud konkret hukuman untuk para koruptor menurut saya justru hadiahi mereka dengan rumah di kawasan elit khusus koruptor, pemerintah membangun real estate khusus untuk koruptor dengan rumah type 21, mereka tidak perlu dipenjarakan.
Rumah ini sebagai hadiah atas keberhasilannya melakukan tindak pidana korupsi, hadiah tersebut sebagai jaminan dari negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi hak azasi setiap warga negara menghirup kebebasan. Akan tetapi sebelum hadiah tersebut diserahkan semua aset (hasil korupsi dan aset sebelumnya) para koruptor diusut dan dikumpulkan kemudian disita oleh menjadi pendapatan negara, dengan kata lain “miskinkan para koruptor.”
Korupsi akan terus meraja lela jika pemerintah hanya memberikan hukuman penjara dan hanya mengembalikan sebian kecil hasil koerupsinya. Bagi mereka yang korupsi trilyunan, jika dipenjara hanya 5 tahun (masih dipotong remisi) dan hanya mengembalikan hasil korupsinya misal hanya sebagian saja, itu bukan hukuman namanya, tapi pembelajaran bagi mereka yang belum korupsi untuk berani melakukan korupsi.
Baca juga: Peran Pendidikan Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak
Secara tidak langsung bagi mereka yang belum berkesempatan korupsi akan semakin membualatkan tekad ketika ada kesempatan untuk korupsi segera mereka lakukan, cara berpikirnya sangat sederhana, misal korupsi 21 trilyun, kemudian diputus hukuman mengembalikan 11 trilyun dan penjara 5 tahun, setelah 5 tahun sang koruptor masih bisa bebas, masih bisa foya-foya, masih bisa membeli pejabat dengan uang sisa hasil korupsinya.
Dimana efek jeranya?, dimana tingkat keadilannya?, maling ayam, maling singkong, atau maling pisang karena lapar bisa dipukuli warga hingga babak belur dan dipenjarakan, namun maling trilyunan tidak ada yang berani menghajarnya, apalagi menghajar, nyentuh kulitnya saja tidak berani. Sudah saatnya negeri ini terbebas dari korupsi.
* Penulis pegiat literasi tinggal di Banjarnegara Jawa Tengah
Tags: Akhlak, hukum, korupsi, Pendidikan Karakter, pendidikan keluarga
Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan
Di jelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang standar Kompetensi Kepala Sekolah berikut ini, yakni: dimensi kompetensi kepribadian,... selengkapnya
Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.... selengkapnya
Minat baca Bangsa Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan, hal ini dapat tercermin dari data yang disajikan melalui hasil survei... selengkapnya
Keluarga merupakan institusi pendidikan pertama bagi anak, proses pembelajaran pertama anak diperoleh dari lingkungan keluarganya. William Bennett menyampaikan keluarga merupakan... selengkapnya
Pandemi Covid-19 berdampak kepada terjadinya perubahan di berbagai sektor, salah satunya adalah pendidikan. Kondisi Pendidikan pada masa itu menyebabkan ketertinggalan... selengkapnya
Oleh: Aad Tugiono, S.Pd. Pendidik di SD Neger 25 Tumbang Titi Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Perempuan hingga saat... selengkapnya
Oleh: Herni Karjawati, S.Pd., M.Pd.* Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam mukodimah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disana... selengkapnya
Oleh: Indra Hari Purnama Founder Rumah Baca Purnama Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, dipilihnya tersebut merujuk pada momen sidang Dokuritsu... selengkapnya
Oleh: Indra Hari Purnama (Penulis & Founder Rumah Baca Purnama) “Berikan aku 1000 orang tua, maka akan aku cabut semeru... selengkapnya
Belajar merupakan suatu proses yang kompleks dimana proses tersebut terjadi dalam diri setiap manusia sepanjang hidupnya, sejak dia lahir (masih... selengkapnya
Penulis: ARIES PURWANTO, M.Pd. Berisi Kumpulan Kegiatan dan Cara Membuat Arena Wahana dalam Berlatih Pramuka Cover: Ivory 260 laminasi glosy… selengkapnya
Rp 30.900 Rp 42.000Penulis: Eem Sulaemah, Sri Mukmini, Deswita, Ipan, Martini, Meila Azzahra, Veriyanti, Istiyani, A…. selengkapnya
Rp 36.900 Rp 45.500Penulis : Ridlo Pramono Editor … selengkapnya
Rp 42.000 Rp 54.000Buku ini dapat digunakan oleh guru untuk referensi mengenalkan konsep matematika dasar sejak dini. Usia dini merupakan usia yang paling… selengkapnya
Rp 42.900 Rp 48.000Melalui buku ini, Penulis mencoba satu pembaharuan untuk meningkatkan keterampilan memahami materi pembelajaran melalui penggunaan metode diferensiasi. Penggunaan metode ini… selengkapnya
Rp 58.000 Rp 68.000Kaum perempuan sekarang ini bukanlah sekadar subsider atau warga kelas dua lagi. Kaum perempuan adalah sama kedudukannya sebagai warga negara… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 99.000Penulis: Hestina Dwi Nurlaeli, S.Pd. Kumpulan puisi dalam buku ini terinspirasi dari sesuatu yang berkaitan dengan kimia. Puisi yang… selengkapnya
Rp 35.500 Rp 41.700Buku ini mengulas berbagai aspek konservasi burung, yang dilakukan oleh Laskar Lembah Maliu, sebagai salah satu komunitas yang peduli terhadap… selengkapnya
Rp 48.500 Rp 64.000Penulis: Dwi Purbaningrum, S.Pd.Si., M.Pd. 17×23 cm HVS 70 gram Ivory 260 Glosy ISBN: 978-623-8500-00-0 Buku ini berisi materi pokok… selengkapnya
Rp 67.500 Rp 76.000PENULIS: Niningsih, S.Pd.SD. 13×19 cm 92 halaman ISBN dalam proses Anda beruntung menemukan buku ini, setelah anda membaca buku ini… selengkapnya
Rp 49.900 Rp 57.700


Baarakallaah….semoga bermanfaat y k Indra , sangat bagus sekali semoga qt senantiasa dpt belajar dari pengalaman² orang lain
20 October 2022 | 7:19 amSetuju dengan pendapat njenengan,akan tetapi perundangan yg ada sudah dibuat dan harus pasti dijalankan, untuk merubah suatu perundangan mekanisme sangat panjang dan mempunyai kedudukan yg strategis di legislatif maupun dlm pemerintahan….butuh perjuangan yg sangat ekstra….seseorang melakukan korupsi mempunyai alasan faktor yg berbeda selain karena ada kesempatan tetapi salah satunya karena kebutuhan dan perilaku….kita benahi dari yg kecil2 dari apa yg kita bisa lakukan dlm rangka bersama2 untuk tidak melakukan korupsi… Saling eling kenelingan,saling menasehati,saling menambah ilmu agar jalan yg kita tempuh jalan yg diberkahi….dengan kata lain mari berbuat jangan pernah katakan lelah demi kehidupan yg lebih baik…ttp semangat
19 October 2022 | 1:55 pm..ttp berjuang… ngapunten pak indra…