Ada yang bisa kami bantu?
Klik untuk chat dengan customer support kami
● online 62818283103
● online
- Make a Match - Utaminingsih
- Memahami Biologi melalui Metode Eksperimen
- BUKU BEKAL MEMBINA PRAMUKA DI GUGUS DEPAN PENGGALA
- JANGAN BERCERAI MASALAHMU ADA KOK SOLUSINYA
- Kumpulan Puisi Anak - Ustadiyatun
- BELAJAR MATEMATIKA dengan MODEL PEMBELAJARAN SNOWB
- METODE MULTI LEVEL LEARNING Dalam Pengembangan Pen
- JEREMBA (Kumpulan Cerpen Remaja)
Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan

Indra Hari Purnama
Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.
Mengapa penulis ibaratkan seperti ini?, ya anda tentunya sudah paham bahwa situasi bencana nasionalpun seperti masa pandemi covid-19 dimanfaatkan oleh para oknum untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengkorup dana bantuan sosial, sungguh ironis dan kejam bukan?, di sisi lain masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya, usahanya mengalami penurunan pendapatan, dan minimnya akses lowongan kerja.
Perlu adanya aturan undang-undang yang tegas dan jelas untuk masalah korupsi ini, undang-undang tindak pidana korupsi yang sudah ada saat ini mungkin perlu adanya refisi dalam hal hukuman kepada para koruptor yang tidak bersifat karet. Cukup dengan satu hukuman akan tetapi membuat para pelaku jera dan yang belum melakukan menjadi “takut” untuk melakukannya.
Lantas, apa dan bagaimana kira-kira hukuman yang pas untuk para koruptor?, koruptor tidak perlu dibui (dipenjarakan), hal ini percumah saja dilakukan selain mereka masih dapat menikmati hasil korupsinya, juga negara masih tetap harus mengeluarkan anggaran biaya bagi mereka selama di lembaga pemasarakatan (LP).
Menurut pendapat saya, sebenarnya sangat sederhana untuk mengatasi permasalahan tersebut, tinggal keberanian para wakil rakyat dan pemimpin negeri ini untuk menegakkannya, pertanyaannya jika mereka yang memiliki wewenang membuat regulasi dan kebijakan tidak berani melakukan, lantas siapa yang akan melakukan?, jika demikian artinya ada sesuatu yang mereka sembunyikan atau setidaknya justru mereka juga ingin melakukan hal yang sama ketika ada kesempatan.
Wujud konkret hukuman untuk para koruptor menurut saya justru hadiahi mereka dengan rumah di kawasan elit khusus koruptor, pemerintah membangun real estate khusus untuk koruptor dengan rumah type 21, mereka tidak perlu dipenjarakan.
Rumah ini sebagai hadiah atas keberhasilannya melakukan tindak pidana korupsi, hadiah tersebut sebagai jaminan dari negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi hak azasi setiap warga negara menghirup kebebasan. Akan tetapi sebelum hadiah tersebut diserahkan semua aset (hasil korupsi dan aset sebelumnya) para koruptor diusut dan dikumpulkan kemudian disita oleh menjadi pendapatan negara, dengan kata lain “miskinkan para koruptor.”
Korupsi akan terus meraja lela jika pemerintah hanya memberikan hukuman penjara dan hanya mengembalikan sebian kecil hasil koerupsinya. Bagi mereka yang korupsi trilyunan, jika dipenjara hanya 5 tahun (masih dipotong remisi) dan hanya mengembalikan hasil korupsinya misal hanya sebagian saja, itu bukan hukuman namanya, tapi pembelajaran bagi mereka yang belum korupsi untuk berani melakukan korupsi.
Baca juga: Peran Pendidikan Keluarga dalam Pembentukan Karakter Anak
Secara tidak langsung bagi mereka yang belum berkesempatan korupsi akan semakin membualatkan tekad ketika ada kesempatan untuk korupsi segera mereka lakukan, cara berpikirnya sangat sederhana, misal korupsi 21 trilyun, kemudian diputus hukuman mengembalikan 11 trilyun dan penjara 5 tahun, setelah 5 tahun sang koruptor masih bisa bebas, masih bisa foya-foya, masih bisa membeli pejabat dengan uang sisa hasil korupsinya.
Dimana efek jeranya?, dimana tingkat keadilannya?, maling ayam, maling singkong, atau maling pisang karena lapar bisa dipukuli warga hingga babak belur dan dipenjarakan, namun maling trilyunan tidak ada yang berani menghajarnya, apalagi menghajar, nyentuh kulitnya saja tidak berani. Sudah saatnya negeri ini terbebas dari korupsi.
* Penulis pegiat literasi tinggal di Banjarnegara Jawa Tengah
Tags: Akhlak, hukum, korupsi, Pendidikan Karakter, pendidikan keluarga
Koruptor tidak Perlu Dipenjarakan
Keluarga merupakan institusi pendidikan pertama bagi anak, proses pembelajaran pertama anak diperoleh dari lingkungan keluarganya. William Bennett menyampaikan keluarga merupakan... selengkapnya
Belajar merupakan suatu proses yang kompleks dimana proses tersebut terjadi dalam diri setiap manusia sepanjang hidupnya, sejak dia lahir (masih... selengkapnya
Pandemi Covid-19 berdampak kepada terjadinya perubahan di berbagai sektor, salah satunya adalah pendidikan. Kondisi Pendidikan pada masa itu menyebabkan ketertinggalan... selengkapnya
Oleh: Indra Hari Purnama Founder Rumah Baca Purnama Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, dipilihnya tersebut merujuk pada momen sidang Dokuritsu... selengkapnya
Korupsi di negeri kita tercinta ini sepertinya sudah terlanjur mendarah daging, ibaratkan penyakit sudah sampai tahap kronis dan stadium tertinggi.... selengkapnya
Oleh: Indra Hari Purnama (Penulis & Founder Rumah Baca Purnama) “Berikan aku 1000 orang tua, maka akan aku cabut semeru... selengkapnya
Oleh: Aad Tugiono, S.Pd. Pendidik di SD Neger 25 Tumbang Titi Kab. Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Perempuan hingga saat... selengkapnya
Oleh: Herni Karjawati, S.Pd., M.Pd.* Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam mukodimah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disana... selengkapnya
Facebook, siapa yang tidak tahu dan menggunakan situs ini? Banyak orang sudah menggunakan jaringan facebook baik pelajar, mahasiswa, profesional dan... selengkapnya
Di jelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang standar Kompetensi Kepala Sekolah berikut ini, yakni: dimensi kompetensi kepribadian,... selengkapnya
Penulis: Kh. Titik Setyowati, S.Pd., M.M.Pd. Pembelajaran menulis puisi sering kali dihadapkan pada banyak kendala seperti kemampuan guru dalam… selengkapnya
Rp 57.000 Rp 64.000Pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan dan penghalang untuk tidak belajar, banyak cara yang dapat dilakukan untuk tetap belajar, baik secara… selengkapnya
Rp 104.900 Rp 124.000Penulis: OTMAYENI Matematika terbentuk sebagai hasil pemikiran manusia yang berhubungan dengan ide, proses, dan penalaran. Matematika adalah ilmu tentang logika… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 68.000Penulis: Lilis Ujianti Editor : Indra Hari Purnama x+90 13×19 Persoalan nikah, di negara kita Indonsia telah mengatur tentang batasan… selengkapnya
Rp 48.900 Rp 54.000Penulis: Meliawati Buku ini merupakan salah satu referensi bagi guru ekonomi khususnya belajar akuntansi di SMA untuk menigkatkan profesional guru… selengkapnya
Rp 47.900 Rp 54.000Buku ini dapat digunakan oleh guru untuk referensi mengenalkan konsep matematika dasar sejak dini. Usia dini merupakan usia yang paling… selengkapnya
Rp 42.900 Rp 48.000Penulis : Ridlo Pramono Editor … selengkapnya
Rp 42.000 Rp 54.000Penulis: Saefulloh, S.Pd., M.Pd. Istiqomah, S.Pd., M.Pd. Buku ini berisi tentang Pengetahuan Mitigasi bencana longsor dan Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana longsor. Penulisan… selengkapnya
Rp 57.500 Rp 68.000Penulis: KhristinaTitik Setyowati, Ahustiani, Dewi Sofia Agustiana, Athallah Belva Veda, Ahmad Rozik Harahap, Sri Mukmini, Widya Nugraheny, Sri Susilawati, Ipan,… selengkapnya
Rp 59.900 Rp 61.000Penulis: Bahrudin Sunarjo, S.Pd. Editor : Khikmah Dela vii + 65 13×19 HVS 70 gram Ivory 260 ISBN : dalam… selengkapnya
Rp 38.000 Rp 47.700


Baarakallaah….semoga bermanfaat y k Indra , sangat bagus sekali semoga qt senantiasa dpt belajar dari pengalaman² orang lain
20 October 2022 | 7:19 amSetuju dengan pendapat njenengan,akan tetapi perundangan yg ada sudah dibuat dan harus pasti dijalankan, untuk merubah suatu perundangan mekanisme sangat panjang dan mempunyai kedudukan yg strategis di legislatif maupun dlm pemerintahan….butuh perjuangan yg sangat ekstra….seseorang melakukan korupsi mempunyai alasan faktor yg berbeda selain karena ada kesempatan tetapi salah satunya karena kebutuhan dan perilaku….kita benahi dari yg kecil2 dari apa yg kita bisa lakukan dlm rangka bersama2 untuk tidak melakukan korupsi… Saling eling kenelingan,saling menasehati,saling menambah ilmu agar jalan yg kita tempuh jalan yg diberkahi….dengan kata lain mari berbuat jangan pernah katakan lelah demi kehidupan yg lebih baik…ttp semangat
19 October 2022 | 1:55 pm..ttp berjuang… ngapunten pak indra…